PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA PRODUK SKINCARE YANG MEMILIKI KANDUNGAN OVERCLAIM
Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Skincare, OverclaimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik overclaim pada produk skincare berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji regulasi terkait, seperti UU Perlindungan Konsumen, Peraturan BPOM, serta praktik hukum dari kasus yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelaku usaha yang melakukan overclaim telah melanggar hak konsumen atas informasi yang benar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c dan larangan peredaran produk yang menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 10. Perlindungan hukum diberikan melalui mekanisme ganti rugi, penarikan produk, sanksi administratif, bahkan pidana bagi pelaku usaha. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik overclaim masih menghadapi kendala, baik dari sisi pengawasan maupun kesadaran konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta edukasi publik untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif di sektor kosmetik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Martha Tiara Wijaya, Adensi Timomor, Meiske M. Lasut

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




