INDEPENDENSI PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN KONSEP LEMBAGA INDEPENDEN TERHADAP PERUBAHAN SIFAT INDEPENDENSI KELEMBAGAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Authors

  • Kurniawan Kurniawan Universitas Pamulang
  • Susanto Susanto Universitas Pamulang
  • Yoyon M. Darusman Universitas Pamulang

Keywords:

Independensi, Konsep Lembaga Independen, Komisi Pemberantasan Korupsi

Abstract

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga Negara Indonesia resmi yang dibentuk untuk Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Upaya dalam Memberantasakan Korupsi, KPK harus bersifat independen dan netral serta bebas dari pengaruh dan kekuasaan manapun baik itu Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif. Hal tersebut dasar KPK di bentuk menjadi lembaga Negara yang bersifat Indenpenden dan mandiri. Hal ini juga jelas tertuang dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 yang menyebutkan bahwa “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun”. Perubahan status dari lembaga negara yang bersifat independent menjadi lembaga negara dibawah kekuasaan eksekutif membuat KPK terbebani dan harus tunduk pada pemerintah. Adapun Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimanakah konsep Lembaga independen terhadap perubahan sifat independensi kelembagaan KPK berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 dan bagaimanakah sifat pengaruh independensi terhadap perubahan Lembaga independen menjadi Lembaga eksekutif dalam pemberantasan dan peneggakan korupsi di Indonesia ? Metode yang di gunakan adalah Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa mengkaji Undang-undang, berfokus pada asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam norma in abscracto, perbandingan hukum dan sejarah hukum guna mencapai tujuan yang telah di tentukan. Analisis data dilakukan dengan cara teknik analisis kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan Indenpendensi KPK setelah berubah berada di bawah rumpun eksekutif yang secara hierarki di bawah kedudukan Lembaga Eksekutif sangat di ragukan indenpendensinya karena KPK bisa saja di intervensi dan di bawah hierarki kekuasaan Eksesekutif tersebut sehingga akan berperngaruh terhadap kinerja dalam penegakan kasus korupsi di Indonesia khususnya menyentuh kasus korupsi yang ada di dalam tubuh Eksekutif dan Implikasi dengan berubahnya status KPK menjadi ASN juga akan mempengaruhi dan menggubah Sifat Independensi lembaga KPK, Tata cara kerja KPK serta Pengangkatan dan Pemberhentiaan pegawai KPK yang sebelumnya diangakat dan diberhentikan melalui pimpinan KPK maka setelah perubahan mengikuti pengangkatan dan pemberhentiaan berdasarkan Undang-Undang ASN karena berada di bawah rumpun eksekutif.

Downloads

Published

2025-11-10

How to Cite

Kurniawan, K., Susanto , S., & Darusman , Y. M. (2025). INDEPENDENSI PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN KONSEP LEMBAGA INDEPENDEN TERHADAP PERUBAHAN SIFAT INDEPENDENSI KELEMBAGAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI . Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(4), 14–29. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/21