IMPLIKASI HUKUM PENGATURAN GANDA (OVERLAPPING) PELANGGARAN DATA PRIBADI TERHADAP PENEGAKAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Authors

  • Erick Christon Imanuel Purba Universitas Bhayangkara

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, UU PDP, Kepastian Hukum.

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah menjadikan data pribadi sebagai aset strategis sekaligus rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia bertumpu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 26. Namun, pengaturan tersebut dinilai belum memberikan perlindungan hukum yang komprehensif karena bersifat terbatas, reaktif, dan belum menempatkan data pribadi sebagai hak fundamental. Kehadiran UU PDP diharapkan menjadi solusi atas kelemahan tersebut, tetapi dalam praktik justru menimbulkan persoalan baru berupa pengaturan ganda (overlapping regulation) dengan UU ITE yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pelanggaran data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan data pribadi dalam UU ITE sebelum lahirnya UU PDP, membandingkan prinsip-prinsip perlindungan data dalam kedua undang-undang tersebut, serta menilai apakah pembentukan UU PDP telah menjawab kekosongan hukum di era digital.

Downloads

Published

2026-01-09

How to Cite

Purba, E. C. I. (2026). IMPLIKASI HUKUM PENGATURAN GANDA (OVERLAPPING) PELANGGARAN DATA PRIBADI TERHADAP PENEGAKAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(1), 23–28. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/172