HIBAH DAN WASIAT DALAM TRANSAKSI SYARIAH
Keywords:
hibah, wasiat, hukum Islam, tabarru‘, transaksi modernAbstract
Hibah dan wasiat merupakan instrumen hukum Islam yang berfungsi sebagai mekanisme pemindahan harta dalam kerangka akad tabarru‘, yaitu transaksi sukarela yang berorientasi pada kebajikan dan kemaslahatan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep hibah dan wasiat dalam perspektif hukum Islam, meliputi dasar normatif, rukun dan syarat, serta perannya dalam transaksi syariah modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan, dengan menelaah sumber-sumber primer berupa Al-Qur’an, hadis, dan kitab fikih klasik, serta sumber sekunder berupa jurnal ilmiah dan peraturan perundang- undangan, khususnya Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah dan wasiat memiliki karakteristik hukum yang berbeda, baik dari segi waktu berlakunya maupun implikasi hukumnya, namun keduanya berperan penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum. Dalam konteks modern, hibah dan wasiat tidak hanya terbatas pada harta konvensional, tetapi juga mencakup aset nonfisik seperti saham, kepemilikan usaha, dan aset digital. Pengaturan hibah dan wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam mencerminkan adanya harmonisasi antara prinsip fikih klasik dan kebutuhan sistem hukum modern. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap hibah dan wasiat menjadi penting dalam mendukung pengelolaan kekayaan dan transaksi syariah yang berkeadilan di era kontemporer.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fajar Alamsyah, Nasrullah Bin Sapa , Darmawati H

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




