STUDI TENTANG PENGARUH TEKNOLOGI TERHADAP SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Dhiky Bagus Jaya Kusuma Magister Hukum, Universitas Bhayangkara

Keywords:

Teknologi, Sistem Hukum, Digitalisasi Hukum, E-Court, Indonesia

Abstract

Digitalisasi dan perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi struktur, fungsi, dan proses pada sistem hukum Indonesia secara signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif bagaimana teknologi berdampak pada proses legislasi, peradilan, dan penegakan hukum, serta tantangan normatif dan praktis yang mengikutinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, didukung oleh studi kepustakaan dan analisis dokumen hukum terkait, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Mahkamah Agung tentang administrasi perkara elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses terhadap keadilan, namun menghadirkan implikasi serius terhadap keamanan data, risiko bias algoritmik, kompleksitas pembuktian digital, hingga ketimpangan digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa modernisasi hukum berbasis teknologi harus dibarengi pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur hukum, serta penguatan etika penggunaan teknologi.

Downloads

Published

2026-01-06

How to Cite

Kusuma, D. B. J. (2026). STUDI TENTANG PENGARUH TEKNOLOGI TERHADAP SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(1), 12–15 . Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/160