STUDI TENTANG PENGARUH TEKNOLOGI TERHADAP SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Keywords:
Teknologi, Sistem Hukum, Digitalisasi Hukum, E-Court, IndonesiaAbstract
Digitalisasi dan perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi struktur, fungsi, dan proses pada sistem hukum Indonesia secara signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif bagaimana teknologi berdampak pada proses legislasi, peradilan, dan penegakan hukum, serta tantangan normatif dan praktis yang mengikutinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, didukung oleh studi kepustakaan dan analisis dokumen hukum terkait, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Mahkamah Agung tentang administrasi perkara elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses terhadap keadilan, namun menghadirkan implikasi serius terhadap keamanan data, risiko bias algoritmik, kompleksitas pembuktian digital, hingga ketimpangan digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa modernisasi hukum berbasis teknologi harus dibarengi pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur hukum, serta penguatan etika penggunaan teknologi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dhicky Bagus Jaya Kusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




