TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA

Authors

  • Lilis Handayani Sekolah Tinggi Agama Islam Aceh Tamiang

Keywords:

Tindak Pidana, Pornografi, Media Sosial, Hukum Indonesia

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahuibagaimana tindak pidana pornografi melalui media sosial menurut  undang-undang No. 44 Tahun 2008. Serta bagaimana tindak pidana pornografi melalui media sosial menurut kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka atau normatif library research, yaitu penggunaan data-data literatur yang berkaitan dengan tema seputar larangan pornografi di media sosial. Sedangkan sifat penelitian ini  adalah deskriptif, artinya menggambarkan perspektif hukum terhadap larangan pornografi di media sosial dalam hukum positif di Indonesia, khususnya tindak pidana pornografi di media sosial dansanksinya.Hasil  penelitian menurut UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang pornografi melalui media sosial yang dilakukan tiktoker Oklin Fia didalamnya terdapat unsur pornografi dan pelanggaran kesusilaan. Dan pada pasal 4 dan pasal 29 bahwa bagi orang-orang yang menyebarkan, mengedarkan segala bentuk video dalam bentuk pornografi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).Dalam keterangan KUHP pada pasal 282  ayat (1) apabila si pelaku melakukannya dengan sengaja dan penuh dengan kesadaran membuat konten menjilat es krim di depan kemaluan laki-laki tersebut terdapat unsur pornografi dan pelanggaran kesusilaan maka pelaku tersebut bisa dipidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500. Sementara apabila pelaku tersebut culpa, yang artinya si pelaku kurang mempertimbangkan dan kurang berhati-hati bahwa membuat konten menjilat es krim di depan kemaluan laki-laki tersebut mengandung unsur yang dalam masyarakat di nilai melanggar norma yang ada dan melanggar kesusilaan maka pelaku juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.-, tapi menurut pasal (3) apabila pelaku memang melakukan itu sebagai pencaharian dan kebiasaan maka pelaku bisa dipidana paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 75.000.00. Sementara pornografi melalui media sosail menurut UU ITE diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal ini melarang orang untuk  mendistribusikan,  mentransmisikan,  dan  membuat  informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Bahwa setiap orang yang memenuhi unsur terhadap pada pasal 27 ayat (1) maka dapat pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Downloads

Published

2026-01-03

How to Cite

Handayani, L. (2026). TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(1), 1–11. Retrieved from https://jurnal.kolibi.id/index.php/kultura/article/view/153