TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PUTUS PERCERAIAN DI WILAYAH JAKARTA TIMUR
Keywords:
Peralihan Hak Atas Tanah, Harta Bersama, Perceraian, Kepastian HukumAbstract
Peralihan hak atas tanah dalam pembagian harta bersama setelah putusnya perceraian merupakan persoalan hukum yang sering menimbulkan sengketa, khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks apabila tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum terhadap peralihan hak atas tanah dalam pembagian harta bersama setelah perceraian serta mengkaji pelaksanaannya di wilayah Jakarta Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah akibat pembagian harta bersama setelah perceraian harus didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kesepakatan para pihak yang dibuat dalam akta otentik. Selanjutnya, peralihan hak tersebut wajib didaftarkan ke kantor pertanahan agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan kendala administratif dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rosalina Rachmawaty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




