KAJIAN YURIDIS TERHADAP TRANSAKSI DIGITAL CRYPTOCURRENCY DARI PERSEPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Keywords:
yuridis, Transaksi Digital, Cryptocurrency, Perlindungan KonsumenAbstract
Kemungkinan munculnya beragam kendala dalam aktivitas pertukaran elektronik, yang melibatkan instrumen kriptografi, Karena sifatnya, aset digital yang terenkripsi secara inheren menempatkan para pemegang aset kripto pada kedudukan yang amat merugikan dalam konteks permasalahan ini. Selain itu, kelangkaan regulasi hukum yang memadai seputar transaksi aset kripto digital di Indonesia turut memperburuk situasi, khususnya dalam domain perlindungan konsumen. Berdasarkan perumusan masalah yang telah diuraikan, riset ini memiliki sasaran ganda: pertama, menyingkap bagaimana kewajiban pemerintah dalam menetapkan tatanan regulasi bagi transaksi mata uang kripto di Indonesia; dan kedua, menganalisis landasan keamanan untuk melindungi konsumen dalam aktivitas perdagangan mata uang kripto di tanah air. Adapun corak penelitian yang diterapkan dalam penyusunan tulisan ini adalah metodologi yang lazim serta baku dalam kajian yurisprudensi, yaitu Studi Hukum Normatif. Kewajiban pemerintah ialah mewujudkan sebuah sistem perundang-undangan yang tanggap, selaras dengan aspirasi publik. Ide ini mengacu pada pemikiran Plato yang termasyhur sebagai “nomoi”, yang mengemukakan bahwa tata kelola negara yang efektif harus berlandaskan pada regulasi yang memadai. Prinsip keselamatan bagi konsumen merupakan suatu hak yang tak dapat ditawar dan wajib dipastikan oleh otoritas negara. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa evolusi pemanfaatan aset kripto di Indonesia kini tidak lagi disebut sebagai “uang digital”, melainkan telah dikategorikan sebagai “komoditas”.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Chastro Purba, Adensi Timomor, Indrasatya Oktavianus Nasirun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




